Cuti Tahunan
Monday, July 1, 2013
0
komentar
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Tahunan
- Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
- Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
- Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kutrang dari 3 (tiga) hari kerja.
- Untuk mendaptkan cuti tahunan Pegawai negeri Sipil bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
- Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Cuti Tahunan
Ditulis oleh Aa Lukman
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://aalukman-crb.blogspot.com/2013/07/cuti-tahunan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Aa Lukman
Rating Blog 5 dari 5