Cuti Karena Alasan Penting

Posted by Aa Lukman Tuesday, July 2, 2013 0 komentar
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Alasan Penting :
  1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting.
  2. Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
  3. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu.
  4. Melangsungkan perkawinan yang pertama.
  5. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
  6. Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan.
  7. Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
 (Dasar : PP Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Cuti Karena Alasan Penting
Ditulis oleh Aa Lukman
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://aalukman-crb.blogspot.com/2013/07/cuti-alasan-penting_8277.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Trik SEO Terbaru support Online Shop Baju Wanita - Original design by Bamz | Copyright of Belajar Nge-Blog.