Cuti Bersalin
Tuesday, July 2, 2013
0
komentar
Syarat-syarat mengajukan Cuti Bersalin :
- Untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin
- Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
- Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan
- Untuk mendapatkan cuti bersalin, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Selama menjalankan cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
(Dasar : PP Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri
Sipil)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Cuti Bersalin
Ditulis oleh Aa Lukman
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://aalukman-crb.blogspot.com/2013/07/cuti-bersalin.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Aa Lukman
Rating Blog 5 dari 5